Menindak
lanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah nomor 6267/D/PR/2014
tanggal 01 Oktober 2014, Hal Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015
Semester Ganjil. Pada surat tersebut diinformasikan bahwa penjaringan data awal
peserta UN tahun ajaran 2014/2015 dilakukan melalui pengumpulan data di Data
Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN). Dimana juga diinformasikan bahwa batas
akhir pengiriman data dari DAPODIKMEN terkait data calon Peserta Ujian Nasional
tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Hal ini
sebagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
(PDSP) mengenai Mekanisme Penyiapan Data Awal Peserta UN dan US Tahun 2014/2015
di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id/upload/files/Mekanisme% 20Data%20Awal%20UN%20dan%20US. pdf
Secara
garis besar dapat disampaikan urutan proses penyiapan data awal peserta UN
2014/2015 adalah:
1. Sekolah
menginputkan data pada aplikasi Dapodikmen, kemudian melakukan sinkronisasi dan
datanya masuk ke warehouse di: http://dapo.dikmen.kemdikbud. go.id/portal/web/.
2. Data
selanjutnya dikirimkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk
dilakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) : http://vervalpd.data. kemdikbud.go.id/
3. VervalPD
merupakan mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik
dan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bekum memiliki. Panduan VervalPD
dapat dipelajari dilaman: http://sdm.data.kemdikbud.go. id/upload/files/VERVAL%20PD. pdf
4. Data
yang sudah dinyatakan valid (data referensi) untuk siswa kelas XII akan
otomatis masuk ke data calon peserta UN, dilaman: http://un.data.kemdikbud.go. id/
5. Untuk
dapat login ke laman VervalPD dan data UN, dapat mendaftarkan akun lewat laman:
http://sdm.data.kemdikbud.go. id/index.php?r=site/index
6. Setelah
tanggal 31 Desember 2014, data calon peserta UN akan dikirimkan ke Pusat
Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), dan akan diproses sesuai mekanisme perlakuan
data Calon peserta UN di PUSPENDIK.
7. Proses
selanjutnya seperti pencetakan Daftar Calon Peserta (DCP), Daftar Nominasi
Sementara (DNS) dan proses seterusnya dilakukan oleh system di PUSPENDIK
sebagaimana prosedur tahun-tahun sebelumnya. PUSPENDIK telah melakukan
penjadwalan untuk proses-proses tersebut (terlampir).
Mengamati
data yang saat ini telah masuk ke warehouse Manajemen Pendataan DAPODIKMEN,
masih ada sekolah yang belum melakukan pengiriman data. Untuk itu mohon bantuan
kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah untuk
segera melengkapi data di Dapodikmen dan melakukan proses-proses selanjutnya
sehingga data calon peserta UN dari sekolah bersangkutan masuk ke system.
Lampiran
1. Mekanisme Data Awal UN dan US PDSP
2. Mekanisme PENDATAAN_UN PUSPENDIK
Mohon untuk ditindaklanjuti
BIDANG SMA SMK